Hello Kitty Winking Pointer

ILMU KIMIA PENTING LO,,

SELAMAT DATANG

Sabtu, 12 Mei 2012

KARYA TULIS TATA CARA PEMBERIAN KREDIT PADA BRI UNIT FLAMBOYAN P.RAYA







 BAB I

                                          PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Perbankan Indonesia memiliki berbagai macam bentuk usaha bank dan termasuk di dalamnya usaha memberikan kredit. Salah satu usaha bank dalam melakukan pemberian kredit yang baik dan tidak memberikan dampak pada kerugian bank. Maka pihak bank memiliki beragam tata cara pemberian kredit yang  berdasarkan demokrasi ekonomi dengan mengunakan prinsip kehati-hatian.
Tata cara pemberian kredit adalah salah satu cara bank untuk menyalurkan dana kepada nasabah dengan melakukan penelitian layak tidaknya seorang debitur mendapat pemberian kredit oleh pihak perbankan.Pemberian kredit ini merupakan usaha utama perbankan (Financial Depening) yang dalam pelaksanaannya tergantung dari tingkat kemajuan perbankan. Semakin maju suatu bank, maka semakin besar pula manifestasi bank tersebut. Di negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, persentase usaha perkreditannya di bidang perbankan mencapai 20-30%. Di negara berkembang seperti di Indonesia, besar perkreditan yang dijalankan mencapai 35%-40% dalam menjalankan usaha perbankan.
Meningkatnya pemberian kredit  adalah dikarenakan 2 (dua) alasan yakni dilihat dari sisi internal dan eksternal bank. Dari sisi internal, permodalan bank masih cukup kuat dan portofolio kredit meningkat, sedangkan alasan eksternal bank adalah membaiknya prospek usaha nasabah. Namun tidak menutup kemungkinan terjadinya kredit yang bermasalah atau kredit macet atas kredit yang diberikan. Bahaya yang timbul dari kredit macet adalah tidak terbayarnya kembali kredit tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya.
Namun, banyak kejadian-kejadian yang membuktikan bahwa kredit yang bermasalah atau kredit macet banyak terjadi sebagai akibat pemberian persetujuan kredit yang tidak begitu ketat. Di Indonesia masalah kredit macet, yang dalam istilah perbankan disebut dengan Non Perfoming Loan (NPL), menduduki posisi tertinggi yakni 55%. Persentase ini adalah perbandingan antara kredit macet atau bermasalah dengan total pemberian kredit. perbankan. Rasio NPL terhadap total loans tersebut di Korea Selatan 16%, Malaysia 24% dan Thailand 52 %. Tingginya NPL di Indonesia tidak terlepas dari kurang patuhnya bank-bank Indonesia terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit (Bagian Statistik Sektor Riil dan Keuangan Pemerintah Bank Indoensia dalam situs bi.co.id).
Kredit bermasalah atau kredit macet memberikan dampak yang kurang baik bagi negara, masyarakat, dan bagi perbankan Indonesia. Bahaya atas kredit macet yakni tidak terbayarnya kembali kredit yang diberikan, baik sebagian maupun seluruhnya. Semakin besar kredit macet yang dihadapi oleh bank, maka menurun pula tingkat kesehatan operasi bank tersebut. Penurunan mutu kredit dan tingkat kesehatan bank mempengaruhi likuiditas keuangan dan solvabilitasnya, yang dapat mempngaruhi kepercayaan para penitip dana atau para nasabah dan calon nasabah. Semakin besar jumlah kredit yang bermasalah, maka semikin besar jumlah dana cadangan yang harus disediakan, semakin basar pula tanggungan bank untuk mengadakan dana cadangan tersebut, karena kerugian yang ditanggung bank akan mengurangi modal sendiri. Dampak yang ditimbulkan oleh kredit bermasalah tersebut menguatkan keharusan perbankan untuk berusaha mengupayakan penaggulangan ataupun pencegahan bahaya yang mungkin timbul akibat kredit bermasalah tersebut.
Tata cara pemberian kredit kepada konsumen atau calon nasabah atau calon debitur dengan melewati prosedur pengajuan kredit dan melalui proses analisis pemberian kredit terhadap kredit yang diajukan, setelah menyelesaikan prosedur administrsai. Analisis yang digunakan dalam perbankan adalah Analisis 5 C (The Five C’s of Credit Analysis), prinsip 7P dan prinsip 3R. Bank dapat mengabulkan permohonan kredit calon debitur apabila persyaratan yang ditetapkan bank dapat terpenuhi. Terhadap kelengkapan data pendukung permohonan kredit, bank juga melakukan penilaian kelengkapan dan kebenaran informasi dari calon debitur dengan cara petugas bank melakukan wawancara dan kunjungan (on the spot) ke tempat usaha debitur.
Kredit yang diberikan tanpa didahului oleh analisis kredit yang profesional dapat diragukan mutunya. Tujuan analisis kredit adalah menilai mutu permintaan kredit baru yang diajukan oleh calon kreditur ataupun permintaan tambahan kredit terhadap kredit yang sudah pernah diberikan yang diajukan oleh debitur yang lama. Apabila bank meluluskan permintaan kredit setelah penilaian mutu melalui analisis kredit, resiko berkembangnya kredit yang diberikan menjadi kredit bermasalah dapat diperkecil.
Mutu permintaan kredit dapat diukur dari prospek kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi kredit sesuai dengan isi perjanjian kredit. Pengajuan kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi kredit dipengaruhi faktor internal dan eksternal bank yang dicakup dalam The Five C’s of Credit Analysis, prinsip 7P,dan prinsip 3P hal ini merupakan tahap yang penting dalam kualifikasi tata cara pemberian kredit.
1.2  Perumusan Masalah
1.      Bagaimana pelaksanaan The Five C’s of Credit Analysis,prinsip 7P dan prinsip 3R dalam Pemberian Kredit sebagai salah Satu Upaya dalam Mengurangi Terjadinya Kredit Macet Pada Usaha Perbankan ?
2.      Bagaimana pelaksanaan studi kelayakan pada usaha perbankan yang juga merupakan salah satu tata cara pemberian kredit?
1.3  Tujuan Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
Tujuan dari dilaksanakanya” Praktek Kerja Lapangan“( PKL) antara lain adalah :
  1. Memberi ilmu tambahan diluar dari teori kepada para siswa.
  2. Mempersiapka  sumber daya manusia yang siap kerja.
  3. Memberikan gambaran secara nyata tentang dunia / system kerja yang riil.
1.4 Manfaat Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
Setelah mengikuti kegiatan “ Praktek Kerja Lapangan “ penulis merasakan beberapa manfaat yang berguna bagi penulis pribadi. Antara lain manfaat itu adalah :
  1. Memiliki kesiapan dari segi psikologi,mental dan juga pemikiran jika suatu saat dituntut untuk bekerja baik dibawah tekanan maupun tidak
  2. Memiliki pemahaman yang lebih tentang system kerja lembaga keuangan yang berbasis perbankkan.
  3. Menambah kolega/kenalan yang lebih berkopeten dibidang perbankan.

BAB II

TINJAUAN TEORITIS


  II.1 Sejarah Singkat PT Bank Rakyat Indonesia

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Aria Wirjaatmadja dengan nama Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Beustuurs Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang berkebangsaan Indonesia ( pribumi ). Berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI
Pendiri Bank Rakyat Indonesia Raden Aria Wirjaatmadja Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Adanya situasi perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat  Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI,Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden ( Penpres) No.9 Tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan .
Setelah berjalan selama satu bulan keluar Pempres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan ( eks BKTN) diintergrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Runal, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang  ekspor impor ( Exim).
Berdasarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang – undang Pokok Perbankan dan Undang – Undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang – undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang – undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas- tugas pokok BRI sebagai Bank Umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang – undang perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) yang kepemilikannya masih 100% ditangan Pemerintah.
PT. BRI ( Persero ) yang didirikan sejak tahun 1895 didasarkan pelayanan pada masyarakat kecil sampai sekarang tetap konsisten,yaitu dengan fokus kepada pemberian fasilitas kredit kepada golongan pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan penyaluran KUK pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1 miliyar pada tahun 1995 dari pada tahun 1999 sampai dengan bulan September sebesar Rp. 20.466 milyar.
Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai Unit Kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi/SPI, 170 Kantor Cabang ( Dalam Negeri), 145 Kantor Cabamg Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT,3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.




MANAJEMEN  BANK RAKYAT INDONESIA
UNIT FLAMBOYAN PALANGKA RAYA


            KEPALA UNIT                     :   HJ. IRMAH

            MANTRI KUPEDES             :   JOHNY RAHMAT

            MANTRI GBT                       :   NINA ANDRIANA

            MANTRI KUR                      :   ANDRI ANTONI

            TELLER I                               :   RUSDIAH

            TELLER II                             :   HANA NURMILA

            CS                                           :   ROY INDRISULISTYANTO

            CS                                           :   HENDRO SOPHA

Keterangan :

KUPEDES     =          Kredit Umum Pedesaan

GBT                =          Golongan Berpenghasilan Tetap

KUR               =          Kredit Usaha Rakyat

II. 2 Teori yang menunjang judul
           
            BRI mempersembahkan berbagai jenis – jenis kredit :

1.      Kupedes ( Kredit usaha pedesaan )

Kupedes adalah suatu fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI Unit (bukan oleh Kantor Cabang BRI atau Bank lain), untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak.
A.    Sasaran Kupedes
·         Perorangan atau Perusahaan usahanya dinilai layak (eligible) yaitu usaha yang dimiliki sendiri dan usaha tersebut cukup layak untuk dikembangkan sehingga dinilai layak mendapat kredit,contohnya orang – orang yang bekerja sebagai swasta atau pengusaha.
·         Golongan masyarakat berpenghasilan tetap misalkan Pegawai  Negeri Sipil dengan pangkat IId kebawah dan bukat pejabat, Anggota ABRI pangkat pembantu letnan I kebawah dan bukan pejabat, pegawai perusahaan daerah, pensiunan dari pegawai berpenghasilan tetap, dll.
B.     Jenis Kupedes

1.      Kupedes Modal Kerja adalah Modal Kerja (Eksploitasi) yang diberikan kepada pengusaha dan golongan berpenghasilan tetap sebagai tambahan dana/ pembiayaan untuk mencukupi kebutuhan modal kerja usahanya atau untuk membiayai keperluan konsumtif maupun non konsumtif (produktif). Adapun sektor ekonomi yang dapat dibiayai dengan Kupedes Modal Kerja yaitu sektor pertanian, sektor perindustrian, sektor perdagangan, sektor jasa, dan sektor golongan berpenghasilan tetap.
2.      Kupedes Investasi adalah Investasi yang diberikan kepada pengusaha untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana atau peralatan produksi. Sedangkan bagi golongan berpenghasilan tetap, kredit tersebut dapat dipergunakan untuk pembelian atau pembangunan rumah, pembelian kendaraan bermotor dan lain-lain yang bersifat produktif. Adapun sektor ekonomi yang dapat dibiayai dengan Kupedes Modal Kerja yaitu sektor pertanian, sektor perindustrian, sektor perdagangan, sektor jasa, dan sektor golongan berpenghasilan tetap
C.    Sektor yang dibiayai Kupedes

a.       Sektor Pertanian

b.      Perindustrian

c.       Perdagangan

d.      Jasa lainnya

e.       Golongan berpenghasilan tetap

D.    Syarat dan Ketentuan Kupedes

·         · Plafond Kupedes minimal Rp 25.000,- dan maksimum Rp.
 25.000.000,-
·         · Dapat diberikan kedua jenis Kupedes dalam waktu bersamaan sepanjang besarnya belum mencapai maksimum Rp. 25.000.000,-
E.     Jangka Waktu dan Pola Angsuran

                        Jangka waktu angsuran minimal 3 bulan dan maksimal 24 bulan. Untuk Kupedes modal Kerja dan Investasi 36 bulan. Pola angsuran :
a.       Angsuran secara bulanan.

b.      Angsuran secara bulanan dengan grace period Angsuran 3,4, 6 bulan.

F.     Keistimewaan Kupedes

Diberikan IPTW (Insentif pembayaran tepat waktu) bagi nasabah yang tertib mengangsur pinjamannya secara tepat waktu selama periode tertentu yaitu sebesar 1/4 bagian dari suku bunga.
Agunan yang harus disediakan oleh calon nasabah nilainya harus cukup mengcover jumlah Kupedes yang diterimanya beserta kewajiban-kewajibannya (pinjaman pokok + bunga).
 
2.      KUR ( Kredit Usaha Rakyat )
KUR   adalah Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.
Mekanisme Pelaksanaan KUR di BRI

KUR di BRI dilaksanakan dalam 3 bagian,yaitu:

·         KUR Ritel adalah  Plafond kredit > Rp 5 juta s.d Rp 500 juta dan dilayani di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.
·         KUR Mikro adalah Plafond kredit s.d Rp 5 juta dan dilayani di BRI Unit.
·         KUR Linkage adalah Linkage dengan BKD, KSP/USP, BMT, dan LKM lainnya dan dilayani di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu dengan plafond > Rp 5 juta s.d Rp 500 juta. Pinjaman LKM ke end user maksimal Rp 5 juta.
Ketentuan Umum KUR

KETERANGAN
PERSYARATAN
Calon Debitur
Individu (Perorarangan/badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak

Lama Usaha
Minimal 6 bulan

Besar Kredit   

Maksimal Rp. 500 juta

Bentuk Kredit
KMK Menurun - maksimal 3 tahun

KI - maksimal 5 tahun

Suku Bunga Perizinan

Efektif maksimal 16 % pa S/d Rp. 100 juta :

SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa

> Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku



Legalitas         

Individu : KTP & KK

Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris

Koperasi / Bdan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku


Agunan
Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank



Ketentuan Umum KUR MIKRO

KETERANGAN
PERSYARATAN
Calon Debitur
Individu yang melakukan usaha produktif yang layak


Lama Usaha
Minimal 6 bulan


Besar Kredit
Maksimal Rp. 5 juta


Jenis Kredit
KMK atau KI Menurun maksimal 3 tahun


Suku Bunga
Efektif maksimal 1,125 % flate rate per bulan

Prov & adm
Tidak dipungut

Legalitas         

KTP & KK


Agunan
Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)

Tambahan : Al Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)





Ketentuan KUR Linkage Program

KETERANGAN

PERSYARATAN
Calon Debitur

BKD, KSP/USP, BMT & LKM Lainnya & tidak mempunyai tunggakan


Lama Usaha
Minimal 6 bulan

Besar Kredit
Maksimal Rp. 500 juta

• Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM   ke end user maks Rp. 5 juta


Jenis Kredit    

KMK Menurun maksimal 3 tahun


Suku Bunga
Efektif maksimal 16 % pa.

Prov & adm    

Tidak dipungut
Legalitas
• AD/ART

• Memiliki Ijin usaha dari yang berwenang

• Pengurus aktif


Agunan          

Pokok : Piutang kepada nasabah

Tambahan : Al Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)




Sistim dan Prosedur Kredit


Permohonan kredit diajukan oleh calon debitur BRI

a. KUR > Rp. 5 juta ke Kanca / Kancapem

b. KUR Mikro <>
Permohonan pinjaman dilampiri dengan dokumen pendukung yang diperlukan,yaitu:

a. Copy Legalitas & perijinan

b. Data usaha & dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.

Kewajiban Debitur

Menyampaikan data legalitas, perijinan, data usaha yang diperlukan untuk analisa.Menggunakan kredit sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit Mengangsur pokok pinjaman dan membayar bunga plus kewajiban lainMenyampaikan laporan / data kepada bank secara periodik sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit Apabila pinjaman Macet dan meskipun kredit di-cover dgn penjaminan maksimal sebesar 70 % dari plafond /outstanding, debitur tetap berkewajiban membayar seluruh pinjaman kepada bank Nilai pembayaran klaim menjadi pinjaman subrogasi.
Kendala di Lapangan

a. Persepsi/ pemahaman yang salah dari masyarakat terhadap KUR, dianggap dana dari pemerintah dan dijamin oleh pemerintah bukan merupakan kredit dari Bank. Hal ini mempengaruhi tingkat pengembalian (angsuran) dan kualitas KUR
b. Keharusan adanya Bank Indonesia Checking (SID) menghambat / memperlambat proses pelayanan KUR, mengingat masih banyak jaringan BRI yang ada dipelosok belum menggunakan sistem teknologi secara on line diusulkan untuk unit kerja tertentu BI Cheking digantikan dengan Surat Keterangan Lunas untuk dapat mempercepat pelayanan.
c. Adanya pemahaman / anggapan sebagian masyarakat bahwa KUR merupakan Kredit Tanpa Agunan atau bahkan bantuan / hibah
d. Moral Hazard calon debitur untuk memanfaatkan Program Penjaminan melalui KUR
e. Adanya panggapan KUR merupakan Kredit masal sehingga banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Penyebab NPL( Non Performing Loan ) KUR BRI
Adanya penertiban usaha oleh Pemda (Penggusuran tempat usaha oleh Satpol PP)
Penurunan Omzet Usaha
Kegagalan usaha karena :
·         Gagal panen karena banjir
·         Usaha rumput laut tersapu ombak
·         Usaha tambak udang karena terserang penyakit
Harapan

a.  Kinerja Pinjaman KUR baik, NPL rendah sehingga Klaim ke Lembaga   Penjaminan rendah
b.  Skim kredit dengan pola Penjaminan / KUR sustainable.
c.  Dengan KUR UMKM mampu mengembangkan usahanya (pro-growth)  dan meningkatkan penyerapan tenaga kerjanya (pro-jobs), mempercepat uapa penanggulangan kemiskinan (pro-poor).



BAB III
Hasil  PKL dan Pembahasan

III.1 Hasil Praktek Kerja Lapangan ( PKL) di PT. Bank Rakyat Indonesia

Selama menjalani Praktek Kerja Lapangan disalah satu lembaga perbankan di Palangka Raya, tepatnya di PT. Bank Rakyat Indonesia.
Penulisan banyak melakukan pekerjaan sebagai berikut :
  1. Membantu mengantar data dari bagian card center kebagian divisi
pengawasan internal.
  1. Membantu membuat daftar nasabah yang akan membuat ATM baru/lama.
  2. Menyiapkan ATM yang dikirimkan keluar daerah.
  3. Mencatat surat masuk yang diterima oleh bagian card center.
  4. Meminta tanda validasi pada nota pemindah bukuan kebagian akuntasi.
  5. Meminta tanda tangan direksi untuk setiap transaksi yang dilakukan untuk bagian card center.
  6. Mengarsip form permohonan pembuatan ATM baik untuk kartu baru maupun penggantian kartu ( kartu rusak , hilang, dan tertelan mesin ATM) serta mengarsip form permohonan klaim nasabah kedalam buku registrasi dan kedalam dosir masing – masing cabang dan cabang pembantu dari PT. Bank Rakyat Indonesia.
III.2 Pembahasan
     Dalam kehidupan sehari-hari manusia tak lepas dari kebutuhan yang bermacam-macam. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus berusaha dengan cara bekerja. Bekerja dapat dilakukan sendiri tanpa harus bekerja pada orang lain, misalnya dengan berwiraswasta. Untuk berwiraswasta dibutuhkan modal kerja. Untuk mendapatkan modal kerja tersebut ada berbagai cara yang dapat ditempuh, di antaranya adalah dengan meminjam kepada pihak lain.Salah satunya meminjam kepada pihak bank yang disebut dengan kredit.
Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah yang ingin meminjam uang. Adanya hubungan pinjam-meminjam tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam tata cara pemberian kredit.
Tata cara pemberian kredit didasari dengan prinsip demokrasi ekonomi dan kehati - hatian.Pihak bank ( kreditur ) yang ingin memberikan kredit kepada nasabah ( debitur ) harus melakukan uji kelayakan agar pihak bank tidak mengalami kerugian.Tata cara pemberian kredit ini membantu pihak bank dalam menentukan layak tidaknya nasabah memperoleh pemberian kredit.
Dalam pemberian kredit,pihak nasabah harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh bank.Prosedur yang ditetapkan oleh bank yaitu sebagai berikut :
1.      Proses Administrasi
Proses administrasi adalah proses kelengkapan prosedur pengajuan kredit yang meliputi formulir kredit dan surat – surat jaminan yang akan dipakai dalam pengajuan kredit kepada kreditur.
2.      The Five C’s of Credit Analysis ( analisis 5 C )
     Dalam melakukan usahanya bank berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Sehubungan dengan pelaksanaan prinsip kehati-hatian, maka dalam memberikan kredit bank tidak sembarangan. Ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi debitur. Kriteria-kriteria itu ada lima, yang disebut dengan lima analisis kredit (The Five’s Of Credit Analysis). Kelima kriteria itu adalah sebagai berikut :
a.            Watak (character)
Watak debitur yang dinilai adalah kepribadian, moral dan kejujuran dalam mengajukan permohonan kredit, karena  debitur yang berwatak buruk tidak dapat dipercaya, padahal syarat pemberian kredit yang utama adalah kepercayaan.
b.      Kemampuan (capacity)
Kemampuan yang dinilai adalah kemampuan debitur dalam mengembalikan, memimpin dan menguasai bidang usahanya serta kemampuannya melihat prospek masa depan sehingga usaha permohonan yang dibiayai dengan kredit itu berjalan baik dan menguntungkan.
c.      Modal (capital)
Sebelum mengajukan permohonan kredit kepada bank, pemohon diwajibkan telah memiliki modal sendiri dan bukan bergantung sepenuhnya kepada kredit bank. Di sini kredit dari bank hanya bersifat melengkapi dan bukan pokok.
d.      Kondisi ekonomi (conditional of economic)
Kondisi ekonomi di sini adalah kondisi ekonomi pemohon untuk mengetahui apakah dengan kondisi ekonominya yang sekarang pemohon memiliki kesanggupan untuk mengembalikan pinjamannya.
e.      Jaminan (collateral)
Jaminan disini berarti kekayaan yang dapat dikaitkan sebagai jaminan guna kepastian pelunasan dikemudian hari jika penerima kredit tidak melunasi hutangnya.
Jika bank menilai bahwa seorang calon debitur telah memenuhi kriteria di atas, barulah bank mau memberikan kredit yang diminta debitur tersebut.
            Ketika debitur melakukan permohonan kredit biasanya disertai dengan jaminan. Jaminan ini berfungsi sebagai pegangan bagi bank apabila debitur tidak dapat menyelesaikan kreditnya, maka bank berhak untuk menjual barang jaminan yang diberikan debitur sebagai pelunasan hutangnya. Jika hasil penjualan itu melebihi hutang debitur maka sisanya dikembalikan kepada debitur yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan kredit dari bank, nasabah perlu membuat suatu perjanjian kredit. Sebagai salah satu bentuk perjanjian, hal-hal yang berlaku pada perjanjian pada umumnya berlaku juga pada perjanjian kredit, seperti asas-asas perjanjian, syarat sah perjanjian, wanprestasi dan overmacht, serta hal-hal yang mengakhiri perjanjian.
3.    Prinsip 7P
Prinsip 7 P terdiri dari :

  1. Personality ( kepribadian) adalah sifat dan perilaku yang dimiliki calon debitur yang mengajukan permohonan kredit yang bersangkutan , dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit. Jika kepribadiannya baik, kredit akan diberikan ,sebaliknya jika kepribadiannya jelek maka kredit tidak akan diberikan.
  2. Party adalah mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi – klasifikasi atau  setiap kualifikasi nasabah mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
  3. Purpose ( Tujuan ) adalah tujuan dari penggunaan kredit oleh calon debitur, apakah untuk kegiatan konsumtif atau sebagai modal kerja. Tujuan kredit ini merupakan hal yang menentukan apakah permohonan calon debitur disetujui atau ditolak.
  4. Prospect adalah prospek perusahaan di masa dating, apakah akan menguntungkan ( baik atau merugikan (jelek). Jika prospek terlihat baik maka kredit dapat diberikan , sebaliknya jika jelek maka kredit ditolak.
  5. Payment ( pembayaran) adalah mengetahui bagaimana pembayaran kembali kredit yang diberikan. Hal ini dapat diketahui jika analis kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon debitur sehingga dapat diperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali kredit tersebut sesuai dengan perjanjian. Asas payment ini harus dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kredit agar pengembalian kredit berjalan lancar.
  6. Profitability adalah untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah mendapatkan laba. Profitability diukur per periode, apakah konstan atau meningkat dengan adanya pemberian kredit.
  7. Protection bertujuan agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang, jaminan orang, atau jaminan asuransi.
4.      Prinsip 3R
Prinsip 3 R terdiri dari :

  1. Return adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debitur setelah memperoleh kredit. Apakah hasil yang diperoleh cukup untuk membayar pinjamannya dan sekaligus membantu perkembangan usaha calon debitur bersangkutan maka kredit diberikan. Akan tetapi, jika sebaliknya maka kredit jangan diberikan.
  2. Repayment adalah memperhitungkan kemampuan, jadwal dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitur, tetapi perusahaannya tetap berjalan.
  3. Risk Bearing Ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan calon debitur untuk menghadapi resiko, apakah perusahaan calon debitur resikonya besar atau kecil. Kemampuan perusahaan  menghadapi resiko ditentukan oleh besarnya modal dan strukturnya, jenis bidang usaha dan manajemen perusahaan bersangkutan. Jika risk bearing ability perusahaan besar maka kredit tidak diberikan , tetapi apabila risk bearing abilty perusahaan kecil maka kredit diberikan.
Hal ini sangat penting karena untuk mengurangi terjadinya resiko kredit macet dalam pelunasan. Keadaan tersebut sangatlah berpengaruh kepada kesehatan bank, karena uang yang dipinjamkan kepada debitor berasal atau bersumber dari masyarakat yang disimpan pada bank itu sehingga risiko tersebut sangat berpengaruh atas kepercayaan masyarakat kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
Disamping penilaian dengan 5C dan 7P, prinsip penilaian kredit dapat pula dilakukan dengan studi kelayakan, terutama untuk kredit dalam jumlah yang relative besar. Adapun penilaian kredit dengan studi kelayakan meliputi :
  1. Aspek Hukum
Merupakan aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen – dokumen atau surat – surat yang dimiliki oleh calon debitur, seperti akte notaries, izin usaha atau sertifikat tanah dan dokumen atau surat lainya.
  1. Aspek Pasar dan Pemasaran
Yaitu aspek untuk menilai prospek usaha nasabah sekarang dan di masa yang akan dating.
  1. Aspek Keuangan
Merupakan aspek untuk menilai kemampuan calon nasabah dalam membiayai dan mengelola usahanya. Dan aspek ini akan tergambar berapa besar biaya dan pendapatan yang akan dikeluarkan dan diperolehnya. Penilaian aspek ini dengan menggunakan rasio – rasio keuangan.
  1. Aspek Operasi Teknis
Merupakan aspek untuk menilai tata letak ruangan, lokasi usaha dan kapasitas produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana dan prasarana yang dimilikinya.
  1. Aspek Manajemen
Merupakan aspek untuk menilai sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan, baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas.
  1. Aspek Ekonomi/Sosial
Merupakan aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dengan adanya suatu usaha terutama terhadap masyarakat, apakah lebih banyak benefit atau cost atau sebaliknya.
  1. Aspek Amdal
Merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan suatu usaha, kemudian cara – cara pencegahan terhadap dampak tersebut.

BAB IV
Kesimpulan dan Saran
IV. Kesimpulan
Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanan pembangunan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.Salah satu kegiatan perbankan ialah pemberian kredit kepada nasabah ( debitur ).Tata cara pemberian kredit yang sesuai dengan prosedur bank akan membantu bank dalam menguji kelayakan nasabah dalam mendapatkan pemberian kredit.
Dengan adanya tata cara pemberian kredit oleh lembaga perbankan semakin memudahkan nasabah untuk memahami dan mengerti prosedur yang akan digunakan dalam melakukan pengajuan kredit kepada lembaga perbankan (kreditur).Para pelaku bisnis dengan mudah melakukan pinjaman kepada lembaga perbankaan untuk modal usaha bisnis mereka serta pihak bank pun dengan mudah menganalisis layak tidaknya nasabah memperoleh pemberian kredit.
                        Sedangkan untuk nasabah menengah ke bawah, pinjaman kredit sangatlah membantu bagi mereka untuk menaikan taraf hidup mereka. Misalnya bagi nasabah yang selama ini tidak mampu membeli rumah dengan cara bias mengajukan permohonan kredit rumah secara cuma – cuma dengan syarat yang tentunya dapat mereka jangkau. Dan juga bagi mereka yang ingin melebarkan usahanya juga dapat mengajukan kredit usaha.
IV.2 Saran
  1. Secara umum tata cara pemberian kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan atau bank telah memberikan kemudahan dan kemajuaan bagi nasabah dan ini perlu dipertahankan. Namun hal ini masih bisa ditingkatkan lagi dengan lebih memperhatikan kebutuhan serta keinginan dari nasabah.
  2. Memprogram kerja sama antar pemerintah kota dan provinsi dengan bank – bank yang menawarkan produk serta jasa bagi nasabah. Terutama nasabah yang berada ditaraf hidup menengah ke bawah. Seperti Pegawai Negeri Sipil ( PNS ),Guru,serta para buruh tani.
  3. Terhadap kendala – kendala yang ada :
·         Untuk memperkenalkan tata cara pemberian kredit yang diberikan bank  kepada nasabah maka pemilihan jenis kredit sangat penting sebab sebaiknya disesuaikan dengan tingkat kesanggupan nasabah dalam melakukan pembayaran kredit.Dalam hal ini pihak bank sangat hati – hati dalam melakukan pemberian kredit agar tidak terjadi kredit macet yang dapat merugikan bank itu sendiri.

·         Perlunya sosialisasi yang baik dan sering, agar nasabah dapat lebih memahami maksud dan tujuan dari tata cara pemberian kredit yang ditawarkan oleh bank.
Karena pada dasarnya masih banyak nasabah yang belum mengerti sekali tentang pemberian kredit yang ditawarkan oleh bank. Maka pihak bank harus melakukan sosialisasi tata cara pemberian kredit yang mudah dipahami oleh nasabah.

 
DAFTAR PUSTAKA


Dendawijaya, Lukman¸ 2001. Manajemen Perbankan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Badrulzaman, Mariam Darus, 2001. Perjanjian Kredit Bank, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Reksohadiproddjo, Susanto, 2001. Seluk Beluk Bank Kredit, Jakarta: PT. Pembangunan


2 komentar:

  1. wahhhh, saya ikutan nyimak aja deh mba :)
    gak ngerti nih

    BalasHapus
  2. HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
    DARI-rossastanleyloancompany

                              Apakah Anda memerlukan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
    * Biaya kembali di bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
    akun bank
    * Tingkat bunga rendah 2%
    * Long term payback (1-20) Long
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    dari kru Pada perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada individu-individu yang berpikiran tulus, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak pelayanan yang memberikan kebebasan finansial kepada negara-negara bersatu (PBB).
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

      E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber resmi: +15186756750
      Instagram resmi: Rossamikefavor
      Twitter resmi: Rossastanlyloan
      Official Facebook: rossa stanley favor

    untuk respon cepat dan cepat ....
    Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
                                
                                       DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi saat ini di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    16) Nomor Viber


    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus