PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbankan Indonesia memiliki berbagai macam
bentuk usaha bank dan termasuk di dalamnya usaha memberikan kredit. Salah satu
usaha bank dalam melakukan pemberian kredit yang baik dan tidak memberikan
dampak pada kerugian bank. Maka pihak bank memiliki beragam tata cara pemberian
kredit yang berdasarkan demokrasi
ekonomi dengan mengunakan prinsip kehati-hatian.
Tata cara pemberian kredit adalah salah satu cara
bank untuk menyalurkan dana kepada nasabah dengan melakukan penelitian layak
tidaknya seorang debitur mendapat pemberian kredit oleh pihak perbankan.Pemberian
kredit ini merupakan usaha utama perbankan (Financial Depening) yang dalam
pelaksanaannya tergantung dari tingkat kemajuan perbankan. Semakin maju suatu
bank, maka semakin besar pula manifestasi bank tersebut. Di negara maju seperti
Jepang, Amerika Serikat, persentase usaha perkreditannya di bidang perbankan
mencapai 20-30%. Di negara berkembang seperti di Indonesia, besar perkreditan yang
dijalankan mencapai 35%-40% dalam menjalankan usaha perbankan.
Meningkatnya pemberian kredit adalah dikarenakan 2 (dua) alasan yakni
dilihat dari sisi internal dan eksternal bank. Dari sisi internal, permodalan
bank masih cukup kuat dan portofolio kredit meningkat, sedangkan alasan
eksternal bank adalah membaiknya prospek usaha nasabah. Namun tidak menutup
kemungkinan terjadinya kredit yang bermasalah atau kredit macet atas kredit
yang diberikan. Bahaya yang timbul dari kredit macet adalah tidak terbayarnya
kembali kredit tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya.
Namun, banyak kejadian-kejadian yang membuktikan
bahwa kredit yang bermasalah atau kredit macet banyak terjadi sebagai akibat
pemberian persetujuan kredit yang tidak begitu ketat. Di Indonesia masalah
kredit macet, yang dalam istilah perbankan disebut dengan Non Perfoming Loan
(NPL), menduduki posisi tertinggi yakni 55%. Persentase ini adalah perbandingan
antara kredit macet atau bermasalah dengan total pemberian kredit. perbankan.
Rasio NPL terhadap total loans tersebut di Korea Selatan 16%, Malaysia 24% dan Thailand 52 %. Tingginya NPL di
Indonesia tidak terlepas dari kurang patuhnya bank-bank Indonesia
terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit (Bagian Statistik Sektor
Riil dan Keuangan Pemerintah Bank Indoensia dalam situs bi.co.id).
Kredit bermasalah atau kredit macet memberikan dampak
yang kurang baik bagi negara, masyarakat, dan bagi perbankan Indonesia.
Bahaya atas kredit macet yakni tidak terbayarnya kembali kredit yang diberikan,
baik sebagian maupun seluruhnya. Semakin besar kredit macet yang dihadapi oleh
bank, maka menurun pula tingkat kesehatan operasi bank tersebut. Penurunan mutu
kredit dan tingkat kesehatan bank mempengaruhi likuiditas keuangan dan
solvabilitasnya, yang dapat mempngaruhi kepercayaan para penitip dana atau para
nasabah dan calon nasabah. Semakin besar jumlah kredit yang bermasalah, maka
semikin besar jumlah dana cadangan yang harus disediakan, semakin basar pula
tanggungan bank untuk mengadakan dana cadangan tersebut, karena kerugian yang
ditanggung bank akan mengurangi modal sendiri. Dampak yang ditimbulkan oleh
kredit bermasalah tersebut menguatkan keharusan perbankan untuk berusaha
mengupayakan penaggulangan ataupun pencegahan bahaya yang mungkin timbul akibat
kredit bermasalah tersebut.
Tata cara pemberian kredit kepada konsumen atau calon
nasabah atau calon debitur dengan melewati prosedur pengajuan kredit dan
melalui proses analisis pemberian kredit terhadap kredit yang diajukan, setelah
menyelesaikan prosedur administrsai. Analisis yang digunakan dalam perbankan
adalah Analisis 5 C (The Five C’s of Credit Analysis), prinsip 7P dan prinsip
3R. Bank dapat mengabulkan permohonan kredit calon debitur apabila persyaratan
yang ditetapkan bank dapat terpenuhi. Terhadap kelengkapan data pendukung
permohonan kredit, bank juga melakukan penilaian kelengkapan dan kebenaran
informasi dari calon debitur dengan cara petugas bank melakukan wawancara dan
kunjungan (on the spot) ke tempat usaha debitur.
Kredit yang diberikan tanpa didahului oleh analisis
kredit yang profesional dapat diragukan mutunya. Tujuan analisis kredit adalah
menilai mutu permintaan kredit baru yang diajukan oleh calon kreditur ataupun
permintaan tambahan kredit terhadap kredit yang sudah pernah diberikan yang
diajukan oleh debitur yang lama. Apabila bank meluluskan permintaan kredit
setelah penilaian mutu melalui analisis kredit, resiko berkembangnya kredit
yang diberikan menjadi kredit bermasalah dapat diperkecil.
Mutu permintaan kredit dapat diukur dari prospek
kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi kredit sesuai dengan isi
perjanjian kredit. Pengajuan kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi
kredit dipengaruhi faktor internal dan eksternal bank yang dicakup dalam The
Five C’s of Credit Analysis, prinsip 7P,dan prinsip 3P hal ini merupakan tahap
yang penting dalam kualifikasi tata cara pemberian kredit.
1.2 Perumusan Masalah
1.
Bagaimana pelaksanaan The Five C’s of Credit
Analysis,prinsip 7P dan prinsip 3R dalam Pemberian Kredit sebagai salah Satu
Upaya dalam Mengurangi Terjadinya Kredit Macet Pada Usaha Perbankan ?
2.
Bagaimana pelaksanaan studi kelayakan pada usaha
perbankan yang juga merupakan salah satu tata cara pemberian kredit?
1.3 Tujuan Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
Tujuan dari dilaksanakanya” Praktek Kerja Lapangan“( PKL) antara lain
adalah :
- Memberi ilmu tambahan diluar dari teori kepada para siswa.
- Mempersiapka sumber daya manusia yang siap kerja.
- Memberikan gambaran secara nyata tentang dunia / system kerja yang riil.
1.4 Manfaat Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
Setelah mengikuti kegiatan “ Praktek Kerja Lapangan “
penulis merasakan beberapa manfaat yang berguna bagi penulis pribadi. Antara
lain manfaat itu adalah :
- Memiliki kesiapan dari segi psikologi,mental dan juga pemikiran jika suatu saat dituntut untuk bekerja baik dibawah tekanan maupun tidak
- Memiliki pemahaman yang lebih tentang system kerja lembaga keuangan yang berbasis perbankkan.
- Menambah kolega/kenalan yang lebih berkopeten dibidang perbankan.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
II.1
Sejarah Singkat PT Bank Rakyat Indonesia
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) didirikan
di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Aria Wirjaatmadja dengan nama Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Beustuurs Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan
Milik Kaum Priyayi yang berkebangsaan Indonesia ( pribumi ). Berdiri
tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI
Pendiri Bank Rakyat Indonesia Raden Aria Wirjaatmadja
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1
tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama
di Republik Indonesia. Adanya situasi perang mempertahankan kemerdekaan pada
tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai
aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama
menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.
Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan
Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI,Bank Tani Nelayan dan
Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (
Penpres) No.9 Tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia
dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan .
Setelah berjalan selama satu bulan
keluar Pempres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan Bank Tunggal dengan nama
Bank Negara Indonesia.
Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (
eks BKTN) diintergrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia
unit II bidang Runal, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit
II bidang ekspor impor ( Exim).
Berdasarkan Undang – Undang No. 14
tahun 1967 tentang Undang – undang Pokok Perbankan dan Undang – Undang No. 13
tahun 1968 tentang Undang – undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan
fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II
Bidang Rular dan Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang –
undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas- tugas pokok BRI sebagai Bank
Umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang – undang
perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status
BRI berubah menjadi PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) yang kepemilikannya
masih 100% ditangan Pemerintah.
PT. BRI ( Persero ) yang didirikan sejak tahun 1895
didasarkan pelayanan pada masyarakat kecil sampai sekarang tetap
konsisten,yaitu dengan fokus kepada pemberian fasilitas kredit kepada golongan
pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan penyaluran KUK
pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1
miliyar pada tahun 1995 dari pada tahun 1999 sampai dengan bulan September
sebesar Rp. 20.466 milyar.
Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang
semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai Unit Kerja
yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor
Wilayah, 12 Kantor Inspeksi/SPI, 170 Kantor Cabang ( Dalam Negeri), 145 Kantor
Cabamg Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island
Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank,
193 P.POINT,3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.
MANAJEMEN
BANK RAKYAT INDONESIA
UNIT FLAMBOYAN PALANGKA RAYA
KEPALA
UNIT : HJ. IRMAH
MANTRI
KUPEDES : JOHNY RAHMAT
MANTRI
GBT : NINA ANDRIANA
MANTRI
KUR : ANDRI ANTONI
TELLER
I : RUSDIAH
TELLER
II : HANA NURMILA
CS : ROY INDRISULISTYANTO
CS : HENDRO SOPHA
Keterangan :
KUPEDES = Kredit Umum Pedesaan
GBT = Golongan Berpenghasilan Tetap
KUR = Kredit Usaha Rakyat
II. 2 Teori yang menunjang judul
BRI mempersembahkan berbagai jenis –
jenis kredit :
1. Kupedes ( Kredit usaha pedesaan )
Kupedes adalah suatu fasilitas kredit yang disediakan
oleh BRI Unit (bukan oleh Kantor Cabang BRI atau Bank lain), untuk
mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak.
A. Sasaran Kupedes
·
Perorangan atau Perusahaan usahanya dinilai
layak (eligible) yaitu usaha yang dimiliki sendiri dan usaha tersebut cukup
layak untuk dikembangkan sehingga dinilai layak mendapat kredit,contohnya orang
– orang yang bekerja sebagai swasta atau pengusaha.
·
Golongan masyarakat berpenghasilan tetap
misalkan Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat
IId kebawah dan bukat pejabat, Anggota ABRI pangkat pembantu letnan I kebawah
dan bukan pejabat, pegawai perusahaan daerah, pensiunan dari pegawai
berpenghasilan tetap, dll.
B. Jenis Kupedes
1.
Kupedes Modal Kerja adalah Modal Kerja (Eksploitasi)
yang diberikan kepada pengusaha dan golongan berpenghasilan tetap sebagai
tambahan dana/ pembiayaan untuk mencukupi kebutuhan modal kerja usahanya atau
untuk membiayai keperluan konsumtif maupun non konsumtif (produktif). Adapun
sektor ekonomi yang dapat dibiayai dengan Kupedes Modal Kerja yaitu sektor
pertanian, sektor perindustrian, sektor perdagangan, sektor jasa, dan sektor
golongan berpenghasilan tetap.
2.
Kupedes Investasi adalah Investasi yang diberikan
kepada pengusaha untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana atau peralatan
produksi. Sedangkan bagi golongan berpenghasilan tetap, kredit tersebut dapat
dipergunakan untuk pembelian atau pembangunan rumah, pembelian kendaraan
bermotor dan lain-lain yang bersifat produktif. Adapun sektor ekonomi yang
dapat dibiayai dengan Kupedes Modal Kerja yaitu sektor pertanian, sektor
perindustrian, sektor perdagangan, sektor jasa, dan sektor golongan
berpenghasilan tetap
C. Sektor yang dibiayai Kupedes
a.
Sektor Pertanian
b.
Perindustrian
c.
Perdagangan
d.
Jasa lainnya
e.
Golongan berpenghasilan tetap
D. Syarat dan Ketentuan Kupedes
·
· Plafond Kupedes minimal Rp 25.000,- dan
maksimum Rp.
25.000.000,-
·
· Dapat diberikan kedua jenis Kupedes dalam
waktu bersamaan sepanjang besarnya belum mencapai maksimum Rp. 25.000.000,-
E. Jangka Waktu dan Pola Angsuran
Jangka waktu angsuran minimal
3 bulan dan maksimal 24 bulan. Untuk Kupedes modal Kerja dan Investasi 36
bulan. Pola angsuran :
a.
Angsuran secara bulanan.
b.
Angsuran secara bulanan dengan grace period Angsuran
3,4, 6 bulan.
F. Keistimewaan Kupedes
Diberikan IPTW (Insentif pembayaran tepat waktu) bagi
nasabah yang tertib mengangsur pinjamannya secara tepat waktu selama periode
tertentu yaitu sebesar 1/4 bagian dari suku bunga.
Agunan yang harus disediakan oleh calon nasabah
nilainya harus cukup mengcover jumlah Kupedes yang diterimanya beserta
kewajiban-kewajibannya (pinjaman pokok + bunga).
2. KUR ( Kredit Usaha Rakyat )
KUR adalah Kredit
Modal Kerja dan Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp500 juta
yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha
produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.
Mekanisme
Pelaksanaan KUR di BRI
KUR di BRI
dilaksanakan dalam 3 bagian,yaitu:
·
KUR Ritel adalah Plafond kredit > Rp 5 juta s.d Rp 500 juta
dan dilayani di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.
·
KUR Mikro adalah Plafond kredit s.d Rp 5 juta
dan dilayani di BRI Unit.
·
KUR Linkage adalah Linkage dengan BKD, KSP/USP,
BMT, dan LKM lainnya dan dilayani di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu
dengan plafond > Rp 5 juta s.d Rp 500 juta. Pinjaman LKM ke end user
maksimal Rp 5 juta.
Ketentuan Umum KUR
KETERANGAN
|
PERSYARATAN
|
Calon Debitur
|
Individu (Perorarangan/badan
hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak
|
Lama Usaha
|
Minimal 6 bulan
|
Besar Kredit
|
Maksimal Rp. 500 juta
|
Bentuk Kredit
|
KMK Menurun - maksimal 3 tahun
KI - maksimal 5 tahun
|
Suku Bunga
Perizinan
|
Efektif maksimal 16 % pa S/d Rp.
100 juta :
SIUP, TDP & SITU arau Surat
Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa
> Rp. 100 juta : Minimal SIUP
atau sesuai ketentuan yang berlaku
|
Legalitas
|
Individu : KTP & KK
Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau
Surat Keterangan dari kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris
Koperasi / Bdan Usaha Lain :
Sesuai ketentuan yang berlaku
|
Agunan
|
Pokok : Dapat hanya berupa agunan
Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu
memenuhi seluruh kewajiban kepada bank
|
Ketentuan Umum KUR MIKRO
KETERANGAN
|
PERSYARATAN
|
Calon Debitur
|
Individu yang melakukan usaha
produktif yang layak
|
Lama Usaha
|
Minimal 6 bulan
|
Besar Kredit
|
Maksimal Rp. 5 juta
|
Jenis Kredit
|
KMK atau KI Menurun maksimal 3
tahun
|
Suku Bunga
|
Efektif maksimal 1,125 % flate
rate per bulan
|
Prov & adm
|
Tidak dipungut
|
Legalitas
|
KTP & KK
|
Agunan
|
Pokok : Dapat hanya berupa agunan
Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu
memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
Tambahan : Al Seperti
tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)
|
Ketentuan KUR Linkage Program
KETERANGAN
|
PERSYARATAN
|
Calon Debitur
|
BKD, KSP/USP, BMT & LKM
Lainnya & tidak mempunyai tunggakan
|
Lama Usaha
|
Minimal 6 bulan
|
Besar Kredit
|
• Maksimal Rp. 500 juta
• Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 5 juta
|
Jenis Kredit
|
KMK Menurun maksimal 3 tahun
|
Suku Bunga
|
Efektif maksimal 16 % pa.
|
Prov & adm
|
Tidak dipungut
|
Legalitas
|
• AD/ART
• Memiliki Ijin usaha dari yang berwenang
• Pengurus aktif
|
Agunan
|
Pokok : Piutang kepada nasabah
Tambahan : Al Seperti
tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)
|
Sistim dan Prosedur Kredit
Permohonan kredit diajukan oleh calon debitur BRI
a. KUR > Rp. 5 juta ke Kanca / Kancapem
b. KUR Mikro <>
Permohonan pinjaman dilampiri dengan dokumen pendukung yang
diperlukan,yaitu:
a. Copy Legalitas & perijinan
b. Data usaha & dokumen untuk keperluan analisa
kebutuhan kredit.
Kewajiban Debitur
Menyampaikan data legalitas, perijinan, data usaha yang diperlukan untuk
analisa.Menggunakan kredit sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit Mengangsur
pokok pinjaman dan membayar bunga plus kewajiban lainMenyampaikan laporan /
data kepada bank secara periodik sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit Apabila
pinjaman Macet dan meskipun kredit di-cover dgn penjaminan maksimal sebesar 70
% dari plafond /outstanding, debitur tetap berkewajiban membayar seluruh
pinjaman kepada bank Nilai pembayaran klaim menjadi pinjaman subrogasi.
Kendala di Lapangan
a. Persepsi/ pemahaman yang salah dari masyarakat
terhadap KUR, dianggap dana dari pemerintah dan dijamin oleh pemerintah bukan
merupakan kredit dari Bank. Hal ini mempengaruhi tingkat pengembalian
(angsuran) dan kualitas KUR
b. Keharusan adanya Bank Indonesia Checking (SID)
menghambat / memperlambat proses pelayanan KUR, mengingat masih banyak jaringan
BRI yang ada dipelosok belum menggunakan sistem teknologi secara on line
diusulkan untuk unit kerja tertentu BI Cheking digantikan dengan Surat
Keterangan Lunas untuk dapat mempercepat pelayanan.
c. Adanya pemahaman / anggapan sebagian masyarakat
bahwa KUR merupakan Kredit Tanpa Agunan atau bahkan bantuan / hibah
d. Moral Hazard calon debitur untuk memanfaatkan
Program Penjaminan melalui KUR
e. Adanya panggapan KUR merupakan Kredit masal
sehingga banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Penyebab NPL( Non Performing Loan ) KUR BRI
Adanya penertiban usaha oleh Pemda
(Penggusuran tempat usaha oleh Satpol PP)
Penurunan Omzet Usaha
Kegagalan usaha karena :
·
Gagal panen karena banjir
·
Usaha rumput laut tersapu ombak
·
Usaha tambak udang karena terserang penyakit
Harapan
a. Kinerja
Pinjaman KUR baik, NPL rendah sehingga Klaim ke Lembaga Penjaminan rendah
b. Skim kredit dengan pola
Penjaminan / KUR sustainable.
c. Dengan KUR UMKM mampu
mengembangkan usahanya (pro-growth) dan
meningkatkan penyerapan tenaga kerjanya (pro-jobs), mempercepat uapa
penanggulangan kemiskinan (pro-poor).
BAB III
Hasil PKL dan Pembahasan
III.1 Hasil Praktek Kerja Lapangan ( PKL) di PT.
Bank Rakyat Indonesia
Selama menjalani Praktek Kerja Lapangan disalah satu
lembaga perbankan di Palangka Raya, tepatnya di PT. Bank Rakyat Indonesia.
Penulisan banyak melakukan pekerjaan sebagai berikut :
- Membantu mengantar data dari bagian card center kebagian divisi
pengawasan internal.
- Membantu membuat daftar nasabah yang akan membuat ATM baru/lama.
- Menyiapkan ATM yang dikirimkan keluar daerah.
- Mencatat surat masuk yang diterima oleh bagian card center.
- Meminta tanda validasi pada nota pemindah bukuan kebagian akuntasi.
- Meminta tanda tangan direksi untuk setiap transaksi yang dilakukan untuk bagian card center.
- Mengarsip form permohonan pembuatan ATM baik untuk kartu baru maupun penggantian kartu ( kartu rusak , hilang, dan tertelan mesin ATM) serta mengarsip form permohonan klaim nasabah kedalam buku registrasi dan kedalam dosir masing – masing cabang dan cabang pembantu dari PT. Bank Rakyat Indonesia.
III.2 Pembahasan
Dalam
kehidupan sehari-hari manusia tak lepas dari kebutuhan yang bermacam-macam.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus berusaha dengan cara bekerja.
Bekerja dapat dilakukan sendiri tanpa harus bekerja pada orang lain, misalnya
dengan berwiraswasta. Untuk berwiraswasta dibutuhkan modal kerja. Untuk
mendapatkan modal kerja tersebut ada berbagai cara yang dapat ditempuh, di antaranya
adalah dengan meminjam kepada pihak lain.Salah satunya meminjam kepada pihak
bank yang disebut dengan kredit.
Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh
bank kepada nasabah yang ingin meminjam uang. Adanya hubungan pinjam-meminjam
tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara peminjam (debitur) dan
yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam tata cara pemberian kredit.
Tata cara pemberian kredit didasari dengan prinsip
demokrasi ekonomi dan kehati - hatian.Pihak bank ( kreditur ) yang ingin
memberikan kredit kepada nasabah ( debitur ) harus melakukan uji kelayakan agar
pihak bank tidak mengalami kerugian.Tata cara pemberian kredit ini membantu
pihak bank dalam menentukan layak tidaknya nasabah memperoleh pemberian kredit.
Dalam pemberian kredit,pihak nasabah harus mengikuti
prosedur yang telah ditetapkan oleh bank.Prosedur yang ditetapkan oleh bank yaitu
sebagai berikut :
1. Proses Administrasi
Proses administrasi adalah proses
kelengkapan prosedur pengajuan kredit yang meliputi formulir kredit dan surat – surat
jaminan yang akan dipakai dalam pengajuan kredit kepada kreditur.
2. The Five C’s of Credit Analysis ( analisis
5 C )
Dalam
melakukan usahanya bank berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kehati-hatian. Sehubungan dengan pelaksanaan prinsip kehati-hatian, maka dalam
memberikan kredit bank tidak sembarangan. Ada
kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi debitur. Kriteria-kriteria itu ada
lima, yang disebut dengan lima analisis kredit (The Five’s Of Credit
Analysis). Kelima kriteria itu adalah sebagai berikut :
a.
Watak (character)
Watak debitur yang dinilai adalah kepribadian, moral
dan kejujuran dalam mengajukan permohonan kredit, karena debitur yang berwatak buruk tidak dapat
dipercaya, padahal syarat pemberian kredit yang utama adalah kepercayaan.
b. Kemampuan (capacity)
Kemampuan yang dinilai adalah kemampuan debitur dalam
mengembalikan, memimpin dan menguasai bidang usahanya serta kemampuannya
melihat prospek masa depan sehingga usaha permohonan yang dibiayai dengan
kredit itu berjalan baik dan menguntungkan.
c. Modal (capital)
Sebelum mengajukan permohonan kredit kepada bank,
pemohon diwajibkan telah memiliki modal sendiri dan bukan bergantung sepenuhnya
kepada kredit bank. Di sini kredit dari bank hanya bersifat melengkapi dan
bukan pokok.
d. Kondisi ekonomi (conditional of economic)
Kondisi ekonomi di sini adalah kondisi ekonomi pemohon
untuk mengetahui apakah dengan kondisi ekonominya yang sekarang pemohon
memiliki kesanggupan untuk mengembalikan pinjamannya.
e. Jaminan (collateral)
Jaminan disini berarti kekayaan yang dapat dikaitkan
sebagai jaminan guna kepastian pelunasan dikemudian hari jika penerima kredit
tidak melunasi hutangnya.
Jika bank menilai bahwa seorang calon
debitur telah memenuhi kriteria di atas, barulah bank mau memberikan kredit
yang diminta debitur tersebut.
Ketika
debitur melakukan permohonan kredit biasanya disertai dengan jaminan. Jaminan
ini berfungsi sebagai pegangan bagi bank apabila debitur tidak dapat
menyelesaikan kreditnya, maka bank berhak untuk menjual barang jaminan yang
diberikan debitur sebagai pelunasan hutangnya. Jika hasil penjualan itu
melebihi hutang debitur maka sisanya dikembalikan kepada debitur yang
bersangkutan.
Untuk mendapatkan kredit dari bank,
nasabah perlu membuat suatu perjanjian kredit. Sebagai salah satu bentuk
perjanjian, hal-hal yang berlaku pada perjanjian pada umumnya berlaku juga pada
perjanjian kredit, seperti asas-asas perjanjian, syarat sah perjanjian,
wanprestasi dan overmacht, serta hal-hal yang mengakhiri perjanjian.
3.
Prinsip 7P
Prinsip 7 P
terdiri dari :
- Personality ( kepribadian) adalah sifat dan perilaku yang dimiliki calon debitur yang mengajukan permohonan kredit yang bersangkutan , dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit. Jika kepribadiannya baik, kredit akan diberikan ,sebaliknya jika kepribadiannya jelek maka kredit tidak akan diberikan.
- Party adalah mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi – klasifikasi atau setiap kualifikasi nasabah mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
- Purpose ( Tujuan ) adalah tujuan dari penggunaan kredit oleh calon debitur, apakah untuk kegiatan konsumtif atau sebagai modal kerja. Tujuan kredit ini merupakan hal yang menentukan apakah permohonan calon debitur disetujui atau ditolak.
- Prospect adalah prospek perusahaan di masa dating, apakah akan menguntungkan ( baik atau merugikan (jelek). Jika prospek terlihat baik maka kredit dapat diberikan , sebaliknya jika jelek maka kredit ditolak.
- Payment ( pembayaran) adalah mengetahui bagaimana pembayaran kembali kredit yang diberikan. Hal ini dapat diketahui jika analis kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon debitur sehingga dapat diperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali kredit tersebut sesuai dengan perjanjian. Asas payment ini harus dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kredit agar pengembalian kredit berjalan lancar.
- Profitability adalah untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah mendapatkan laba. Profitability diukur per periode, apakah konstan atau meningkat dengan adanya pemberian kredit.
- Protection bertujuan agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang, jaminan orang, atau jaminan asuransi.
4. Prinsip 3R
Prinsip 3 R
terdiri dari :
- Return adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debitur setelah memperoleh kredit. Apakah hasil yang diperoleh cukup untuk membayar pinjamannya dan sekaligus membantu perkembangan usaha calon debitur bersangkutan maka kredit diberikan. Akan tetapi, jika sebaliknya maka kredit jangan diberikan.
- Repayment adalah memperhitungkan kemampuan, jadwal dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitur, tetapi perusahaannya tetap berjalan.
- Risk Bearing Ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan calon debitur untuk menghadapi resiko, apakah perusahaan calon debitur resikonya besar atau kecil. Kemampuan perusahaan menghadapi resiko ditentukan oleh besarnya modal dan strukturnya, jenis bidang usaha dan manajemen perusahaan bersangkutan. Jika risk bearing ability perusahaan besar maka kredit tidak diberikan , tetapi apabila risk bearing abilty perusahaan kecil maka kredit diberikan.
Hal ini sangat penting karena untuk mengurangi
terjadinya resiko kredit macet dalam pelunasan. Keadaan tersebut sangatlah
berpengaruh kepada kesehatan bank, karena uang yang dipinjamkan kepada debitor
berasal atau bersumber dari masyarakat yang disimpan pada bank itu sehingga
risiko tersebut sangat berpengaruh atas kepercayaan masyarakat kepada bank yang
sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
Disamping penilaian dengan 5C dan 7P, prinsip
penilaian kredit dapat pula dilakukan dengan studi kelayakan, terutama untuk
kredit dalam jumlah yang relative besar. Adapun penilaian kredit dengan studi
kelayakan meliputi :
- Aspek Hukum
Merupakan aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen – dokumen
atau surat – surat
yang dimiliki oleh calon debitur, seperti akte notaries, izin usaha atau
sertifikat tanah dan dokumen atau surat
lainya.
- Aspek Pasar dan Pemasaran
Yaitu aspek untuk menilai prospek usaha nasabah sekarang dan di masa yang
akan dating.
- Aspek Keuangan
Merupakan aspek untuk menilai kemampuan calon nasabah dalam membiayai dan
mengelola usahanya. Dan aspek ini akan tergambar berapa besar biaya dan
pendapatan yang akan dikeluarkan dan diperolehnya. Penilaian aspek ini dengan
menggunakan rasio – rasio keuangan.
- Aspek Operasi Teknis
Merupakan aspek untuk menilai tata letak ruangan, lokasi usaha dan
kapasitas produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana dan prasarana yang
dimilikinya.
- Aspek Manajemen
Merupakan aspek untuk menilai sumber daya manusia yang dimiliki oleh
perusahaan, baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas.
- Aspek Ekonomi/Sosial
Merupakan aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
dengan adanya suatu usaha terutama terhadap masyarakat, apakah lebih banyak
benefit atau cost atau sebaliknya.
- Aspek Amdal
Merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan
suatu usaha, kemudian cara – cara pencegahan terhadap dampak tersebut.
BAB IV
Kesimpulan dan Saran
IV. Kesimpulan
Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanan pembangunan
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.Salah satu kegiatan
perbankan ialah pemberian kredit kepada nasabah ( debitur ).Tata cara pemberian
kredit yang sesuai dengan prosedur bank akan membantu bank dalam menguji
kelayakan nasabah dalam mendapatkan pemberian kredit.
Dengan adanya tata cara pemberian
kredit oleh lembaga perbankan semakin memudahkan nasabah untuk memahami dan
mengerti prosedur yang akan digunakan dalam melakukan pengajuan kredit kepada
lembaga perbankan (kreditur).Para pelaku bisnis dengan mudah melakukan pinjaman
kepada lembaga perbankaan untuk modal usaha bisnis mereka serta pihak bank pun
dengan mudah menganalisis layak tidaknya nasabah memperoleh pemberian kredit.
Sedangkan untuk nasabah menengah ke bawah, pinjaman kredit
sangatlah membantu bagi mereka untuk menaikan taraf hidup mereka. Misalnya bagi
nasabah yang selama ini tidak mampu membeli rumah dengan cara bias mengajukan
permohonan kredit rumah secara cuma – cuma dengan syarat yang tentunya dapat
mereka jangkau. Dan juga bagi mereka yang ingin melebarkan usahanya juga dapat
mengajukan kredit usaha.
IV.2 Saran
- Secara umum tata cara pemberian kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan atau bank telah memberikan kemudahan dan kemajuaan bagi nasabah dan ini perlu dipertahankan. Namun hal ini masih bisa ditingkatkan lagi dengan lebih memperhatikan kebutuhan serta keinginan dari nasabah.
- Memprogram kerja sama antar pemerintah kota dan provinsi dengan bank – bank yang menawarkan produk serta jasa bagi nasabah. Terutama nasabah yang berada ditaraf hidup menengah ke bawah. Seperti Pegawai Negeri Sipil ( PNS ),Guru,serta para buruh tani.
- Terhadap kendala – kendala yang ada :
·
Untuk memperkenalkan tata cara pemberian kredit
yang diberikan bank kepada nasabah maka
pemilihan jenis kredit sangat penting sebab sebaiknya disesuaikan dengan
tingkat kesanggupan nasabah dalam melakukan pembayaran kredit.Dalam hal ini
pihak bank sangat hati – hati dalam melakukan pemberian kredit agar tidak
terjadi kredit macet yang dapat merugikan bank itu sendiri.
·
Perlunya sosialisasi yang baik dan sering, agar
nasabah dapat lebih memahami maksud dan tujuan dari tata cara pemberian kredit
yang ditawarkan oleh bank.
Karena pada dasarnya masih banyak nasabah yang belum mengerti sekali
tentang pemberian kredit yang ditawarkan oleh bank. Maka pihak bank harus
melakukan sosialisasi tata cara pemberian kredit yang mudah dipahami oleh
nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Dendawijaya, Lukman¸ 2001.
Manajemen Perbankan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Badrulzaman, Mariam Darus, 2001.
Perjanjian Kredit Bank, Bandung:
PT Citra Aditya Bakti.
Reksohadiproddjo, Susanto, 2001.
Seluk Beluk Bank Kredit, Jakarta:
PT. Pembangunan
HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda memerlukan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
* Biaya kembali di bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Tingkat bunga rendah 2%
* Long term payback (1-20) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
dari kru Pada perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada individu-individu yang berpikiran tulus, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak pelayanan yang memberikan kebebasan finansial kepada negara-negara bersatu (PBB).
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Viber resmi: +15186756750
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat ini di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
16) Nomor Viber
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com